"Sebenarnya, PSBB sekarang tidak perlu diketatkan lagi. Sekarang sudah mulai bisa dilonggarkan," kata Pandu, Sabtu (24/10/2020).
"Tapi pelonggaran harus pelan-pelan," lanjutnya.
Pandu menilai, penerapan PSBB di Jakarta kini tidak tepat lagi.
Baca Juga: Banyak Perempuan Mencukur Alis Demi Penampilan, Tapi Mereka Abaikan Kesehatan
Menurut dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepatnya diterapkan saat awal pandemi Covid-19.
"Karena diperlukan untuk menekan angka penularan saat pemerintah masih belajar mencari formula pengendalian wabah (Covid-19)," tuturnya.
Teruntuk Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lanjutnya, pun disarankan mencabut status kedaruratan kesehatan.
Baca Juga: Bantuan Teknologi Untuk Anak Agar Bisa Terus Sekolah Online di Rumah
"Pemerintah dapat mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, perencanaan atau pembangunan kita sesuai dengan rencana awal, membuat rencana baru," tutur Pandu.
Baca Juga: Long Covid, Infeksi Virus Corona yang Gejalanya Tidak Kunjung Sembuh Hingga Berbulan-bulan
Source | : | TribunJakarta.com,kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar