GridHEALTH.id - Sudah dua minggu lebih DKI Jakarta tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Meski masih mengalami penambahan jumlah kasus positif Covid-19, namun angkanya dinilai sudah melandai.
Baca Juga: Doni Monardo; Masih Ada 44,9 Juta MAsyarakat Indonesia yang Merasa Kebal Covid-19
Berdasarkan data kasus pasien covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Kamis (29/10/2020), total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 713 orang.
Sehingga akumulasi kasus positif di Ibu Kota sebanyak 104.235 kasus.
Jumlah kasus sembuh sebanyak 1.078 orang sehingga akumulasi kasus sembuh di DKI sebanyak 91.142 Orang.
Baca Juga: Sariawan di Mulut Walau Bisa Sembuh Sendiri, Jika Kondisinya Seperti Ini Bisa Jadi Kanker!
Serta jumlah kasus yang meninggal pada hari ini tercatat sebanyak 14 orang, sehingga total akumulasi kasus meninggal sebanyak 2.218 kasus.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sebaiknya tak perlu lagi menerapkan PSBB ketat.
Saat ini Anies Baswedan sudah mencabut SBB ketat, dan memberlakukan PSBB transisi.
Baca Juga: Sariawan di Mulut Walau Bisa Sembuh Sendiri, Jika Kondisinya Seperti Ini Bisa Jadi Kanker!
Baca Juga: Bahaya Jika Gula darah Sampai Drop, Risikonya Kematian, Stabilkan dengan 4 Cara Mudah Ini
"Sebenarnya, PSBB sekarang tidak perlu diketatkan lagi. Sekarang sudah mulai bisa dilonggarkan," kata Pandu, Sabtu (24/10/2020).
"Tapi pelonggaran harus pelan-pelan," lanjutnya.
Pandu menilai, penerapan PSBB di Jakarta kini tidak tepat lagi.
Baca Juga: Banyak Perempuan Mencukur Alis Demi Penampilan, Tapi Mereka Abaikan Kesehatan
Menurut dia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepatnya diterapkan saat awal pandemi Covid-19.
"Karena diperlukan untuk menekan angka penularan saat pemerintah masih belajar mencari formula pengendalian wabah (Covid-19)," tuturnya.
Teruntuk Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lanjutnya, pun disarankan mencabut status kedaruratan kesehatan.
Baca Juga: Bantuan Teknologi Untuk Anak Agar Bisa Terus Sekolah Online di Rumah
"Pemerintah dapat mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan begitu, perencanaan atau pembangunan kita sesuai dengan rencana awal, membuat rencana baru," tutur Pandu.
Baca Juga: Long Covid, Infeksi Virus Corona yang Gejalanya Tidak Kunjung Sembuh Hingga Berbulan-bulan
Pandemi Covid-19 telah berjalan sejak Maret hingga sekarang.
Pandu menjelaskan, upaya tracing, testing, dan treatment semakin ditingkatkan Pemprov DKI dan kota lainnya.
Karena itu, Pandu menyarankan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat merencanakan program pembangunan terbaru.
Walaupun pandemi urung berakhir, lanjutnya, pemerintah dapat mengendalikan situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Harap Komedo Hilang Jika Masih Suka Makan Makanan Ini
"Peran Bappenas menjadi penting untuk membuat perencanaan pembangunan Indonesia di era pandemi yang belum selesai," jelasnya.
"Jadi, penyakit ini nanti tidak lagi jadi pandemi tapi menjadi endemis," jelasnya.
Jika terjadi peningkatan kasus di suatu wilayah, menurutnya, pemerintah daerah dapat mengetatkan pengetatan skala lokal.
"Dengan demikian, tidak mengganggu kehidupan ekonomi," tutupnya.(*)
Baca Juga: Tahukah, Ternyata 50 Persen Lebih Zat Gizi Sayuran Hilang Jika Direbus
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | TribunJakarta.com,kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar