GridHEALTH.id - Pandemi Covid-19 rupanya juga berdampak pada ibu hamil.
Belum lama ini, kembali terjadi penolakan yang dialami seorang ibu hamil kala akan melahirkan di rumah sakit.
Baca Juga: Hamil saat Pandemi Covid-19, Ibu Hamil Trimester 3 Wajib Jalani Rapid Test hingga Screening Tambahan
Seorang ibu hamil berinisial RH dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
Akibatnya, ia ditolak melahirkan di empat rumah sakit di Lampung.
RH kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada rumah sakit tersebut.
Sebab, menurutnya pernyataan dokter tersebut dinilai janggal, karena ia dinyatakan positif setelah menjalani rapid test, bukan tes swab.
Awalnya, RH dirujuk ke rumah sakit karena riwayat keguguran.
Kuasa hukum pasien Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Baca Juga: Dirjen WHO Tedros Jalani Karantina usai Bertemu Orang Positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.
Petugas medis melakukan observasi, check up, pengambilan darah dan rapid test.
Ia pun sempat diberikan obat menurunkan tensi serta antikejang.
Namun, tiba-tiba RH dan keluarganya dikejutkan dengan kedatangan dokter yang menyatakan ia positif terinfeksi Covid-19.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.
Meski pihak keluarga telah meminta penjelasan lantaran RH hanya menjalani rapid test dan bukan tes swab, dokter tetap kukuh dengan pernyataannya.
“Namun, dokter itu dan pihak rumah sakit tetap menyatakan bahwa pasien RH ini positif Covid-19,” kata Hadi.
Lantaran RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19, RH pun dirujuk untuk melahirkan di RS lainnya.
Tetapi ternyata, tak mudah bagi RH mendapatkan rumah sakit untuk melahirkan.
"Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga kami dirugikan," tutur Hadi.
Ada empat rumah sakit yang menolak RH, antara lain tiga RS di Metro termasuk Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.
RH akhirnya melahirkan di RS Abdul Moeloek atas persetujuan dokter tanpa melampirkan rujukan RS Permata Hati.
Sementara, pihak rumah sakit menuturkan, perlakuan rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jalani Perawatan di Ruang Isolasi, Wanita Ini Diperkosa Pegawai Rumah Sakit
RH dirujuk ke RS lain karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19.
"Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19," tutur kuasa hukum RS Permata Hati Robert O Aruan.
Menyusul kejadian itu, pihak RH melayangkan somasi sebanyak dua kali pada RS Permata Hati.
Menanggapi somasi, pihak rumah sakit hanya memberikan klarifikasi. (*)
#hadapicorona
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinyatakan Positif Covid-19 dari Hasil Rapid Test, Seorang Ibu Hamil Ditolak Melahirkan di 4 RS
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar