Untuk itu Pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat mengedukasi masyarakat, melalui informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan yang dicantumkan dalam kemasan pangan olahan.
Itu diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes No. 30 Tahun 2013, tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Jadi dengan adanya Permenkes tersebut, mewajibkan industri pangan olahan untuk menginformasikan kandungan total dari gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatanpada label pangan olahan yang berbunyi “Konsumsi Gula lebih dari 50 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau Lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.
Tapi sayang, berlakunya kebijakan tersebut dianggap menjadi hambatan bagi industri pangan olahan baik nasional maupun internasional.
Baca Juga: Waspada, Obat Anti Nyamuk Ada yang Bisa Sebabkan Penggunanya Terkena Kanker Darah
Semuanya kembali ke iri kita masing-masing, ingin sehat dan kuat sampai tua dan panjang umur? #BijakGGL mulai sekarang!(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Jurnal Kedokteran dan Kesehatan |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar