GridHEALTH.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait hasil cukai rokok pada 2021 mendatang. Dikutip dari Kompas (10/12/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tarif rokok tahun depan bakal naik 12,5%.
Pembahasan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan hal itu terjadi lantaran kebijakan itu digodok dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," kata Sri Mulyani.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016). Belum ada hasil survei di tahun 2020, namun diperkirakan setiap tahun angka perokok di kalangan anak dan remaja bertambah.
Baca Juga: Jadi Perokok Pasif, Bisakah Tertular Covid-19? Ini Kata Ahli
Baca Juga: Studi : Efektivitas Pil KB Mencapai 99%, Asalkan Tepat Aturan Pakainya
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Bersin, Dari Membersihkan Hidung Hingga Pertanda Orgasme
Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).
Dengan naiknya cukai rokok, otomatis harga rokok yang saat ini berkisar antara Rp.15000 – Rp.28.000 akan naik sesudahnya. Diharapkan, kenaikan ini akan membuat semakin banyak perokok yang kemudian berhenti merokok.
Lihat postingan ini di Instagram
Namun demikian tidak dapat dipungkiri, berhenti merokok memang sulit dilakukan. Butuh langkah-langkah yang tidak mudah dilewati oleh si pecandu rokok.
Hal itu terjadi karena tubuh mereka sudah bergantung pada nikotin yang ditemukan dalam rokok.
Perlu diketahui, setiap rokok yang dibakar dapat mengeluarkan gas hidrogen sianida yang sering digunakan dalam kamar gas untuk hukuman mati.
Baca Juga: Haid di Usia Remaja Mengapa Bisa Datang Lebih Cepat? Ini Alasannya
Baca Juga: Perdarahan Implantasi, Tanda Awal Kehamilan yang Tak Disadari
Baca Juga: WHO : 7 dari 10 Pembunuh Teratas Sebelum Covid-19 Adalah Penyakit Tidak Menular
Baca Juga: Ibu Hamil Disarankan Minum Susu, Ternyata Ini Dia Alasannya
Belum lagi jika pembakaran tidak sempurna dapat menghasilkan gas karbon monoksida (CO) yang membuat darah sulit mengambil oksigen dari paru-paru. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar