GridHEALTH.id - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait hasil cukai rokok pada 2021 mendatang. Dikutip dari Kompas (10/12/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tarif rokok tahun depan bakal naik 12,5%.
Pembahasan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan hal itu terjadi lantaran kebijakan itu digodok dalam suasana pandemi Covid-19 sehingga perlu menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," kata Sri Mulyani.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Saat ini, angka perokok anak di Indonesia masih terus meningkat (7,2% pada tahun 2013, menjadi 8,8% pada tahun 2016). Belum ada hasil survei di tahun 2020, namun diperkirakan setiap tahun angka perokok di kalangan anak dan remaja bertambah.
Baca Juga: Jadi Perokok Pasif, Bisakah Tertular Covid-19? Ini Kata Ahli
Baca Juga: Studi : Efektivitas Pil KB Mencapai 99%, Asalkan Tepat Aturan Pakainya
Baca Juga: 7 Fakta Tentang Bersin, Dari Membersihkan Hidung Hingga Pertanda Orgasme
Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2018 menunjukkan kenaikan prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun menjadi 9,1% dari sebelumnya 7,2% (Riskesdas, 2013).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar