"Belajar dari pengalaman itu, kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari Covid-19. Dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi lagi, tapi rapid test antigen," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tidak mengizinkan kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 dalam rangka menekan peningkatan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Baca Juga: Kekurangan Zat Besi Bahaya Laten Bangsa Indonesia, Menciptakan Generasi Emas Bisa Gagal Karenanya
Begitu pula dengan DKI Jakarta, yang sudah jauh-jauh hari pernah melakukan hal serupa dengan Bandung juga Jawa Barat.
Malah kini DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB ketat.
PSPB ketat kali ini ditambah dengan, mulai 18 Desember 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi siapa saja yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jakarta Tak Lagi Masuk Daftar Kota Paling Polusi Udara di Dunia!
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Kebijakan ini berlaku pada semua pengguna angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Pertanyaannya berapa biaya untuk menjalankan rapid test antigen dan mendapatkan sura keterangannya?
Berikut informasi harga rapid test antigen yang dihimpun dari situs sejumlah rumah sakit di DKI Jakarta, dilansir dari Kontan.co.id (17 Desember 2020).
Baca Juga: Sering Susah Tidur Jadi Pertanda Konsumsi Gula Berlebih, Begini Baiknya
Source | : | Kontan.co.id,TribunJabar.id,GridHealth.ID |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar