Akan tetapi, Kemenhub memastikan adanya perbedaan, yakni kewajiban wajib tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Yang artinya, masyarakat Jakarta yang melancong ke luar kota untuk merayakan liburan akhir tahun tetap harus memiliki surat negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan di Hari Ibu Nasional, Coba Lakukan 5 Hal Ini agar Tetap Kuat dan Semangat
Meski demikian, surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub hanya fokus pada perjalanan ke Jakarta melalui udara alias pesawat, dan kereta api jarak jauh.
Melansir dari Kompas.com, inilah rangkuman syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta;
Dengan Pesawat Udara
Seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa, via udara dan kereta wajib memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Ibu Hamil Muda Bisa Kentut dan Sendawa Puluhan Kali Dalam Sehari, Waspada Kelebihan Gula
Hasil tes bisa digunakan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Meski demikian, apabila berada di Bandara Soetta hanya sebatas transit dan tujuan akhirnya di luar Jawa, maka hasil rapid test antibodi boleh digunakan, dengan catatan yakni penumpang tidak meninggalkan area bandara.
Dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Setelah Anosmia, Muncul Parosmia, Gangguan Penciuman Pasien Sembuh Covid-19
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar