Dengan Kereta Api
Merujuk Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dari Tembakau Diklaim Lebih Cepat dan Efisien, Ini Penjelasannya
Selama Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mewajibkan semua penumpang pengguna jasa PT KAI jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Kebijakan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
PT KAI juga mengungkap pihaknya akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Perkawinan Dini dan Perceraian Ikut Menyumbang Lahirnya Anak Stunting di Indonesia
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Sama halnya seperti pesawat, surat negatif rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan.
Anak berusia 12 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan menggunakan surat hasil rapid test antigen.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar