GridHEALTH.id - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia menjelang akhir tahun semakin sulit.
Karenanya banyak kebijakan pemerintah di akhir tahun ini cenderung ketat.
Baca Juga: Fakta Tentang Diabetes Basah dan Diabetes Kering, Apa Penyebabnya?
Hal ini harus dimaklumi oleh semua lapisan masyarakat.
Sebab upaya ini tidak lain untuk kebaikan bersama, menahan laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Kini ada kebijakan baru dari pemerintah prihal angkutan penumpang umum.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ribuan Orang Antre Rapid Test Antigen di Stasiun dan Bandara, Awas Penularan Covid-19
Pemerintah DKI Jakarta saat ini memfouskan kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan.
Dari surat tersebut, lahir surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang isinya sama dengan yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Aturan pemberlakukan surat negatif rapid test antigen ini berlaku pada 19 Desember.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan di Hari Ibu Nasional, Coba Lakukan 5 Hal Ini agar Tetap Kuat dan Semangat
Akan tetapi, Kemenhub memastikan adanya perbedaan, yakni kewajiban wajib tersebut mulai berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020.
Yang artinya, masyarakat Jakarta yang melancong ke luar kota untuk merayakan liburan akhir tahun tetap harus memiliki surat negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Jokowi Beri Pesan di Hari Ibu Nasional, Coba Lakukan 5 Hal Ini agar Tetap Kuat dan Semangat
Meski demikian, surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub hanya fokus pada perjalanan ke Jakarta melalui udara alias pesawat, dan kereta api jarak jauh.
Melansir dari Kompas.com, inilah rangkuman syarat perjalanan keluar masuk DKI Jakarta;
Dengan Pesawat Udara
Seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa, via udara dan kereta wajib memiliki surat keterangan negatif rapid test antigen.
Baca Juga: Ibu Hamil Muda Bisa Kentut dan Sendawa Puluhan Kali Dalam Sehari, Waspada Kelebihan Gula
Hasil tes bisa digunakan maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Meski demikian, apabila berada di Bandara Soetta hanya sebatas transit dan tujuan akhirnya di luar Jawa, maka hasil rapid test antibodi boleh digunakan, dengan catatan yakni penumpang tidak meninggalkan area bandara.
Dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, tidak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen.
Baca Juga: Setelah Anosmia, Muncul Parosmia, Gangguan Penciuman Pasien Sembuh Covid-19
Dengan Kereta Api
Merujuk Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dari Tembakau Diklaim Lebih Cepat dan Efisien, Ini Penjelasannya
Selama Masa Pandemi Covid-19, PT KAI mewajibkan semua penumpang pengguna jasa PT KAI jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Kebijakan tersebut berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
PT KAI juga mengungkap pihaknya akan mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Perkawinan Dini dan Perceraian Ikut Menyumbang Lahirnya Anak Stunting di Indonesia
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Sama halnya seperti pesawat, surat negatif rapid test antigen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan.
Anak berusia 12 tahun ke bawah juga tidak diwajibkan menggunakan surat hasil rapid test antigen.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar