3. DI Yogyakarta
Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Awam, Apa Sebenarnya Penyebab Diabetes?
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Malang
Baca Juga: Minum Air Dingin saat Hamil Bisa Bikin Janin Membesar? Ini Kata Ahli
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar