GridHEALTH.id - Untuk menegakan protokol kesehatan dan bisa memutus mata rantai infeksi virus corona, paling tidak menghambat penyebarannya.
Penghujung 2020 ini, beberapa wilayah di Indonesia mulai memperketat protokol kesehatan dengan berbagai cara dan upaya.
Baca Juga: Pecah Rekor 309 Kasus Baru, Jumlah Pasien Covid-19 di Depok Capai Titik Tertinggi
Salah satu cara yang banyak dilakukan saat ini adalah dengan skrining dan razia.
Oleh karenanya, saat ini keluar masuk lima wilayah di Indonesia berikut ini harus mengantongi surat sehat atau negatif Covid-19 dari hasi rapid test antigen atau PCR.
Rapid test antibodi sudah tidak berlaku dan diterima.
Dari enam provinsi ini, hanya satu provinsi yang salah satu kotanya beda aturannya.
Keluar masuk Bandung tetap bebas dari surat rapid test antigen ataupun PCR. Sebab Bandung hanya menjalankan PSBB Proporsional.
Berikut ini lima daerah di Indonesia yang menerapkan hal tersebut.
1. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Baca Juga: Beredar Video Bukti Para Elit Global Menggunakan Jarum Suntik Palsu Saat Divaksinasi, Ini Faktanya
Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
2. Jawa Tengah
Baca Juga: Beredar Video Bukti Para Elit Global Menggunakan Jarum Suntik Palsu Saat Divaksinasi, Ini Faktanya
Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.
Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Khasiat Dahsyat Makan Kangkung Untuk Mencegah Penuaan Dini dan 4 Manfaat Lainnya
3. DI Yogyakarta
Melansir Antara, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Awam, Apa Sebenarnya Penyebab Diabetes?
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.
4. Malang
Baca Juga: Minum Air Dingin saat Hamil Bisa Bikin Janin Membesar? Ini Kata Ahli
Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.
Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
5. DKI Jakarta
Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru Ditemukan Di Inggris, Lebih Cepat Menular
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.
Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Baca Juga: Berubah Lagi, Orangtua Wajib Ketahui Jadwal Imunisasi Anak Tahun 2020
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Tapi untuk keluar masuk Bandung tidak butuh surat hasil rapid test antigen atau PCR.
di Kota Bandung hanya memberlakukan kota Bandung memberlakukan PSBB proporsional.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar