1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan.
Itulah beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. (*)
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Wiku: 'Tren Doker Meninggal Naik'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar