GridHEALTH.id - Pemerintah remsi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM akan dilakukan selama 15 hari, mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Jokowi: 'Kita Dipaksa untuk Melakukan Lockdown', PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 hingga 25 Januai 2021
Adapun beberapa daerah di Jawa dan bali yang akan terkena PPKM, yaitu seluruh wilayah DKI Jakarta,Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).
Selain itu, Jawa Tengah (Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya dan Malang), dan Bali (Kabupaten Badung, Kota Denpasar).
Baca Juga: Jangan Salah! Ada Perbedaan PSBB dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali
Sementara itu, pemerintah menyebutkan akan ada sanksi tegas bagi pelanggar PPKM hingga bernilai Rp 100 juta.
Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, sanksi bagi pelanggar PPKM akan diserahkan pada peraturan daerah.
"Masalah sanksi ini diatur oleh peraturan daerah. Ada peraturan daerah tingkat provinsi, dan juga kabupaten/kota, serta ada Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Walikota," terang Doni dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi sosial juga bisa diterapkan.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ungkap Alat Vital Memanjang 3 Inchi, Benarkah?
Namun, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM akan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan.
"Ada lagi Undang-Undang Kekarantinaan yang juga mengatur tentang pasal pelanggaran, bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun, dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah," tuturnya.
Doni berharap sanksi tersebut dilakukan supaya semua masyarakat patuh dan malu jika melakukan pelanggaran PPKM.
Terlepas dari itu, adapun sejumlah aturan yang diberlakukan dalam PPKM, yaitu:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan.
Itulah beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. (*)
Baca Juga: Indonesia Darurat Covid-19, Wiku: 'Tren Doker Meninggal Naik'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar