Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, sanksi bagi pelanggar PPKM akan diserahkan pada peraturan daerah.
"Masalah sanksi ini diatur oleh peraturan daerah. Ada peraturan daerah tingkat provinsi, dan juga kabupaten/kota, serta ada Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Walikota," terang Doni dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi sosial juga bisa diterapkan.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ungkap Alat Vital Memanjang 3 Inchi, Benarkah?
Namun, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM akan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan.
"Ada lagi Undang-Undang Kekarantinaan yang juga mengatur tentang pasal pelanggaran, bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun, dan denda sebesar maksimal 100 juta rupiah," tuturnya.
Doni berharap sanksi tersebut dilakukan supaya semua masyarakat patuh dan malu jika melakukan pelanggaran PPKM.
Terlepas dari itu, adapun sejumlah aturan yang diberlakukan dalam PPKM, yaitu:
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar