GridHEALTH.id - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak tanggal 11 - 25 Januari 2021 mendatang.
Akibat penerapan PPKM inilah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya ikut mengganti penerapan PSBB transisi menjadi pembatasan Jawa-Bali.
Baca Juga: Jokowi: 'Kita Dipaksa untuk Melakukan Lockdown', PSBB Jawa-Bali Dimulai 11 hingga 25 Januai 2021
Seperti diektahui, seluruh wilayah DKI Jakarta masuk ke dalam ruang lingkup PPKM.
Pembatasan Jawa-Bali sendiri sengaja diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 akibat libur akhir tahun.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Kedapatan Cek Suhu Ditangan, Najwa Shihab: 'Memang Akurat?'
"Mengapa 11 Januari dan 25 Januari, karena baru saja libur Natal dan Tahun Baru. Berdasarkan pengalaman habis libur besar terjadi kenaikan kasus 25 sampai 30 persen," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus.
Kini, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Tanpa Obat, 4 Cara Aman Ini Ampuh Atasi Demam saat Hamil Tanpa Timbulkan Masalah Kehamilan
"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Riza seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Ia menambahkan, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, adapun sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pembatasan Jawa-Bali atau PPKM, yaitu:
1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar