- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
- Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Baca Juga: 3 Latihan Otot Terbaik Untuk Membuat Perut Rata dan Terlihat Six Pack
Ada dua dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier: Sidik Jari/ Fingerprint, Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record, dan DNA.
2. Dasar Skunder/ Secondary Identifier: Barang kepemilikan/ Property dan Data medis/ Medical.(*)
Baca Juga: 6 Gejala Perlu Diwaspadai Saat Haid, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar