Dikutip dari artikel yang dipublis TribrataNews, diketahui DVI atau Disaster Victim Identification adalah salah satu bentuk kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian seperti identifikasi jenazah.
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL.
Baca Juga: Geger Virus Corona Menyebar saat Mencuci Rambut, Begini Cara Keramas ala Protokol Kesehatan Covid-19
Ini merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi.
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana.
Baca Juga: Pilot dan Kru Kabin Pesawat Wajib Tes Kesehatan Sebelum Terbang, Ini Deretan Pemeriksaannya
Source | : | Kompas.com,tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar