GridHEALTH.id -Setidaknya ada 306 personel tim Disaster Victim Identification (DVI) yang dikerahkan Polri dalam mengidentifikasi jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers, Minggu (10/1/2021).
Menurut Rusdi tim identifikasi jenazah yang terlibat tersebut terdiri dari beberapa instansi seperti Polri, TNI, Kementerian Kesehatan, dan Ikatan Dokter Ahli Forensik Indonesia.
"Semua bekerja bersama di Rumah Sakit Polri ini, untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah korban ada kecelakaan pesawat tersebut," kata Rusdi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Menurut data yang diupdate pihak kepolisian, Minggu (10/1/2021), tercatat ada tujuh kantung jenazah berisi potongan tubuh penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang sudah diterima tim DVI.
Dimana kantung jenazah tersebut terdiri dari beberapa bagian tubuh korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Tim DVI juga telah menerima setidaknya 21 sampel DNA dari keluarga korban.
Rusdi menyampaikan dengan temuan ini pihaknya sudah bisa melakukan proses identifikasi jenazah mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021.
Dihimbau juga bagi keluarga korban yang belum memberikan data antemortem untuk segera menyerahkannya ke posko yang telah disediakan, yakni di Tanjung Priok, Bandara Supadio Pontianak, dan RS Polri Kramatjati.
Namun bagi keluarga korban yang berada jauh dari posko-posko tersebut, mereka dapat mendatangi kepolisian terdekat.
Pihak kepolisian kemudian akan menghubungi Tim DVI yang berada di RS Polri.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Makanan dan Minuman Penyebab MetabolismeJadi Lambat
Dikutip dari artikel yang dipublis TribrataNews, diketahui DVI atau Disaster Victim Identification adalah salah satu bentuk kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian seperti identifikasi jenazah.
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL.
Baca Juga: Geger Virus Corona Menyebar saat Mencuci Rambut, Begini Cara Keramas ala Protokol Kesehatan Covid-19
Ini merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
- Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi.
- Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana.
Baca Juga: Pilot dan Kru Kabin Pesawat Wajib Tes Kesehatan Sebelum Terbang, Ini Deretan Pemeriksaannya
- Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
- Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Baca Juga: 3 Latihan Otot Terbaik Untuk Membuat Perut Rata dan Terlihat Six Pack
Ada dua dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier: Sidik Jari/ Fingerprint, Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record, dan DNA.
2. Dasar Skunder/ Secondary Identifier: Barang kepemilikan/ Property dan Data medis/ Medical.(*)
Baca Juga: 6 Gejala Perlu Diwaspadai Saat Haid, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,tribratanews.kepri.polri.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar