GridHEALTH.id - Pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali rupanya membawa dampak terseniri bagi warga DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa adanya PPKM Jawa-Bali mengharuskan warga DKI untuk mematuhi berbagai peraturan tambahan.
Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya
Di antaranya yaitu aturan baru terkait pemakaian standar masker, yaitu masker bedah atau masker kain 2 lapis.
Jika diketahui ada warga DKI yang melanggar, Anies Baswedan berujar akan megenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga: Sanksi Bagi Para Penolak Program Vaksinasi Covid-19 Nasional, 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar