Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.
Pasal tersebut juga menjelaskan 3 kriteria masker bedah yang sesuai standar, yaitu efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98, efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98, dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Baca Juga: Peringatan Menkes Budi Gunadi, Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak di Februari 2021
Sementara itu, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar