Bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Baca Juga: Izin Edar Darurat Vaksin Covid-19 Terbit, Kepala BPOM: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya
Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar