Adapun 7 daerah yang akan mengalami perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dengan diperpanjangnya PPKM, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Satgas Akui: Testing di Indonesia Melebihi Batas Standar WHO
"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Terlepas dari itu, dalam aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Bedanya, pusat perbelanjaan,mal, dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pembatasan Jawa-Bali atau PPKM, yaitu:
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar