1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Covid-19 Berbeda dalam Vaksinasi Mandiri, Apa Jenis dan Mereknya?
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar