GridHEALTH.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, masa PPKM Jawa-Bali akan berakhir pada 25 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Tak Efektif Turunkan Kasus Covid-19, Pemerintah Bakal Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga Februari 2021
Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang 2 minggu lagi.
"Hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujar Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal, Rabu (20/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, alasan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dikarenakan positivity rate di Indonesia belum menurun.
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Umumkan Ada Vaksin Covid-19 Aman untuk Balita hingga Remaja
"Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan," kata Syafrizal.
Adapun 7 daerah yang akan mengalami perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Dengan diperpanjangnya PPKM, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meroket, Satgas Akui: Testing di Indonesia Melebihi Batas Standar WHO
"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Terlepas dari itu, dalam aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Bedanya, pusat perbelanjaan,mal, dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00 WIB.
Adapun sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pembatasan Jawa-Bali atau PPKM, yaitu:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca Juga: Pemerintah Akan Gunakan Vaksin Covid-19 Berbeda dalam Vaksinasi Mandiri, Apa Jenis dan Mereknya?
4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
8. Mengatur pemberlakuan pembatasan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar