Menurut Yosef BPOM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua Qingwen Capsules.
Obat itu diketahui hanya diperuntukan untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam, hingga batuk.
"Obat itu manfaatnya yang disetujui untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam dan batuk, tidak boleh klaimnya untuk mengobati Covid-19," ujarnya Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, menurut laman BPOM produk Lianhua Qingwen terdaftar di Indonesia dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
Produk ini disetujui BPOM untuk indikasi "membantu meredakan panas dalam yang masuk tenggorokan dan membantu meredakan batuk".
BPOM dalam keterangannya juga menyampaikan, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Namun produk Lianhua Qingwen donasi ini penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, tak boleh diperjualbelikan, diberikan gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah dan kepolisian RI/TNI.
Baca Juga: Asap Batok Kelapa jadi Obat Covid-19, Benarkah Ampuh Bunuh Virus Corona?
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar