GridHEALTH.id - Obat herbal Lianhua Qingwen belakangan tengah dicari banyak orang keberadaannya.
Hal ini terjadi setelah banyak yang menyebut obat dari China itu ampuh untuk mencegah virus corona (Covid-19).
Sayangnya menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyangkal khasiat tersebut.
Lewat laman resminya BPOM menegaskan bahwa produk Lianhua Qingwen sebagai produk obat herbal untuk pengobatan Covid-19 adalah tidak benar.
Baca Juga: Mendadak Obat China Ini Jadi Buruan Warga, Ternyata Dianggap Efektif Untuk Covid-19
"Badan POM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua yang marak diucapkan di masyarakat," ujar pernyataan resmi BPOM, (19/1/2021).
Meski begitu, tak bisa Lianhua Qingwen juga memiliki khasiat tersendiri bagi kesehatan.
Adapun khasiat sebenarnya dari Lianhua Qingwen sendiri juga sempat diungkap oleh Kepala BPOM Palembang, Yosef Dwi Irwan.
Berikut penuturannya:
Menurut Yosef BPOM belum pernah mengeluarkan persetujuan untuk obat herbal dengan indikasi mengobati Covid-19, termasuk untuk obat tradisional Lianhua Qingwen Capsules.
Obat itu diketahui hanya diperuntukan untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam, hingga batuk.
"Obat itu manfaatnya yang disetujui untuk meredakan sakit tenggorokan, panas dalam dan batuk, tidak boleh klaimnya untuk mengobati Covid-19," ujarnya Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, menurut laman BPOM produk Lianhua Qingwen terdaftar di Indonesia dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES.
Produk ini disetujui BPOM untuk indikasi "membantu meredakan panas dalam yang masuk tenggorokan dan membantu meredakan batuk".
BPOM dalam keterangannya juga menyampaikan, pada tahun 2020 ada persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen oleh Buddha Tzu Chi, Yayasan Artha Graha Peduli, dan Yayasan Adharta yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui sistem Perizinan Tanggap Darurat aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).
Namun produk Lianhua Qingwen donasi ini penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter, tak boleh diperjualbelikan, diberikan gratis sebagai donasi kepada masyarakat, rumah sakit dan tenaga kesehatan melalui BNPB atau langsung oleh pemohon ke fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah dan kepolisian RI/TNI.
Baca Juga: Asap Batok Kelapa jadi Obat Covid-19, Benarkah Ampuh Bunuh Virus Corona?
Adapun, BPOM juga menyampaikan produk Kapsul Lianhua Qingwen yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi.
Untuk produk donasi memiliki stiker wajib yang ditempel “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter”.
BPOM juga menyampaikan pada 16 Arpil 2020 PT Intra Aries telah melaporkan aduan mengenai adanya pemalsuan pada produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: Sirup Sambiloto Dari Bali Ini Ampuh Atasi Batuk dan Sesak Napas, Bisa Bantu Pasien Covid-19
Dari penelitian, BPOM menemukan adanya produk ilegal dan palsu yang banyak dijual secara online.
"Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk Lianhua Qingwen yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi,"
BPOM juga menyamaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan promosi produk yang mengklaim untuk penyembuhan Covid-19.(*)
Baca Juga: Rutin Minum Air Jahe di Pagi Hari, Rasakan 7 Khasiat Luar Biasa Ini Pada Tubuh
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar