Adapun, BPOM juga menyampaikan produk Kapsul Lianhua Qingwen yang terdaftar di Badan POM berbeda dengan komposisi produk Lianhua Qingwen donasi.
Untuk produk donasi memiliki stiker wajib yang ditempel “Produk donasi, tidak untuk dijual” dan “Hati-hati dalam Penggunaan Harus dengan Pengawasan Dokter”.
BPOM juga menyampaikan pada 16 Arpil 2020 PT Intra Aries telah melaporkan aduan mengenai adanya pemalsuan pada produk LIANHUA QINGWEN CAPSULES yang berbeda dengan yang terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: Sirup Sambiloto Dari Bali Ini Ampuh Atasi Batuk dan Sesak Napas, Bisa Bantu Pasien Covid-19
Dari penelitian, BPOM menemukan adanya produk ilegal dan palsu yang banyak dijual secara online.
"Badan POM terus mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cermat dengan memastikan terlebih dahulu apakah produk Lianhua Qingwen yang akan dibeli atau digunakan adalah produk yang terdaftar di Badan POM dengan pemilik NIE PT. INTRA ARIES atau produk donasi,"
BPOM juga menyamaikan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan promosi produk yang mengklaim untuk penyembuhan Covid-19.(*)
Baca Juga: Rutin Minum Air Jahe di Pagi Hari, Rasakan 7 Khasiat Luar Biasa Ini Pada Tubuh
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar