Hal ini pun tertuang dalam dokumen AstraZeneca dan tim Oxford yang melakukan uji klinis.
Tripsin pada Vaksin Covid-19 AstraZeneca, hanya digunakan sebagai pemotong sel mamalia yang dibeli AstraZeneca dari supplier Bank Sel.
"Itu adalah enzim yang mirip dengan aktivitas tripsin dan dari jamur yang dibuat dengan cara rekombinan," ujar Anita.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca (16/3/2021).
Ditegaskan oleh Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Jumat (19/3/2021), vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan lima alasan berikut ini;
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
Baca Juga: 6 Gejala Tumor Otak Sering Diabaikan, Berisiko Bila Telat Ditangani
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten atau terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersedian vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar