GridHEALTH.id - Informasi dan berita yang didapat masyarakat mengenai halal haram vaksin Covid-19 AstraZeneca membingungkan.
Bagaimana tidak, ada yang menyatakan haram, ada yang yang menyatakan boleh digunakan karena kedaruratan.
Pemerintah sendiri menyatakan memang vaksin AstraZeneza asal Inggris ini menggunakan tripsin, yang banyak diketahui adalah enzim dari hewan berkaki empat tak berleher, babi.
Hal itu diutarakan langsung oleh juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.
Tapi dilian pihak menurut seoranh ahli virus dari ITB vaksin AstraZeneca itu tidak mengandung enzim hewani.
Logikanya jika tidak mengandung enzim hewani tentu tidak mengandung babi.
Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini berpegang pada alasan, segala hal yang berkaitan dan mengandung babi haram hukumnya.
Baca Juga: Kemenkes Akui Vaksinasi Lansia Mengecewakan, Ternyata Ini Penyebabnya
Nah, mengenai hal ini GridHEALTH.id mencoba mencari informasi supaya masyarakat tidak semakin bingun dan khawatir.
Mengenai hal ini, dr Siti Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Kemenkes RI, menyampaikan memang ada tripsin pada vaksin Covid-19 AstraZeneca, namun hanya sampai dalam pembibitan virus.
"Jadi kita tahu bahwa vaksin AstraZeneca bersentuhan dalam prosesnya dengan babi sehingga vaksin ini dikatakan haram," ujarnya dalam dialog dengan KBR, Selasa (23/3/2021), dilansir dari DW.com (24/3/2021).
Tapi, jelasnya, kita tahu setidaknya dalam pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus kita lihat, yakni, penyiapan inang pembibitan vaksin.
Inang pembibitan vaksin ini yang menggunakan materi berasal dari babi.
Pada saat pembibitan vaksin, ada unsur enzim tripsin untuk pembibitan vaksin.
Namun setelah calon virus ditanam dan tumbuh, virusnya dipisahkan oleh tripsin.
Baca Juga: Vaksin Covid-19, Hindari Minum Obat-obat Ini Sebelum Disuntik
Sehingga saat diolah menjadi vaksin, tak ada lagi bahan yang bersinggungan dengan babi.
Satu hal lainnya yang harus diketahui, atas dasar kedaruratan, walaupun dalam prosesnya bersinggungan dengan babi, vaksin AstraZeneca tetap bisa digunakan karena kedaruratan.
Apalagi kita tahu, saat ini ketersediaan vaksin yang suci dan halal sangat terbatas dan tidak mencukupi.
Baca Juga: Imbauan IDI, Tak Perlu Khawatir Suntikan Vaksin Covid-19 di Masa Puasa
Dilain kesempatan, pihak AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung babi.
Apalagi, menhurut mereka vaksin AstraZeneca sudah digunakan di sejumlah negara muslim, seperti Arab Saudi hingga Kuwait.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom (21/3/2021).
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan, vaksin AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim.
Senada dengan pihak AstraZenca, melansir Antara (30/3/2021), seorang ahli virologi dan Dosen Sekolah Farmasi, Institut Teknologi Bandung (ITB), Aluicia Anita Artarini tidak setuju jika vaksin AstraZeneca yang mengandung tripsin babi.
Aluicia Anita Artarini mengatakan, vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca tidak mengandung tripsin (enzim) hewani, melainkan tripsin enzim yang menyerupai jamur.
Baca Juga: Kejar Target Herd Immunity 2021 di Indonesia, 16 Juta Bulk Vaksin Sinovac Kembali Didatangkan
"AstraZeneca tidak menggunakan tripsin hewan pada proses produksinya dan di akhir, tripsin itu tidak ada," kata Anita.
Jadi menurutnya, vaksin Covid-19 AstraZeneca menggunakan enzim yang berasal dari jamur.
Baca Juga: Baru Sehari Disuntik Vaksin Covid-19, Efek Samping Ini Langsung Dialami Vladimir Putin
Hal ini pun tertuang dalam dokumen AstraZeneca dan tim Oxford yang melakukan uji klinis.
Tripsin pada Vaksin Covid-19 AstraZeneca, hanya digunakan sebagai pemotong sel mamalia yang dibeli AstraZeneca dari supplier Bank Sel.
"Itu adalah enzim yang mirip dengan aktivitas tripsin dan dari jamur yang dibuat dengan cara rekombinan," ujar Anita.
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca (16/3/2021).
Ditegaskan oleh Ketua MUI, Asrorun Niam, dalam jumpa pers virtual yang digelar pada Jumat (19/3/2021), vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan lima alasan berikut ini;
1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.
Baca Juga: 6 Gejala Tumor Otak Sering Diabaikan, Berisiko Bila Telat Ditangani
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten atau terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
3. Ketersedian vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar