Menurut Aris, setiap warga punya hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan masih baru dan belum pernah dipakai.
Alat rapid test yang baru umumnya dikemas dalam plastik disposable, yakni plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka apabila akan digunakan.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," kata Aris dilansir dari Kompas.conm, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Fatwa MUI; ' Benarkah Swab Test Bisa Batalkan Ibadah Puasa?'
Untuk itu peserta tes perlu memerhatikan setiap alat yang digunakan sejak awal.
Peserta tes harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas.
Sebab, menurut Aris, alat yang menunjukkan hasil rapid test itu tidak perlu dibawa ke mana-mana oleh petugas.
"Ini kan rapid test, enggak perlu disembunyikan. Artinya setelah diperiksa, tak perlu dibawa ke mana-mana. Di depan mata kita sendiri kan, sudah bisa lihat kan," kata dia.
Source | : | Fda.gov,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar