Karenanya masyarakat diimbau untuk mulai teliti lagi dalam membeli dan mengenakan masker untuk mencegah Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2021), terkait peredaran masker medis palsu, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengatakan masyarakat kini harus harus teliti sebelum membeli masker dengan mengecek izin edar maskernya.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti.
Baca Juga: 5 Makanan Sehari-hari Ini Bantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi
Ia menegaskan masker medis palsu salah satu ciri-cirinya adalah jika tak memiliki izin edar dari Kemenkes.
Untuk mendapat izin edar masker medis di Indoensia tidak mudah. Aturannya ketatuntuk kebaikan bersama.
Masker medis di Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat dengan melakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Baca Juga: Sedang Alami Flu? Ketahui Minuman Pereda Flu yang Mudah Dibuat Ini
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar