Melihat hal tersebut, Pengurus Pusat IDAI mengeluarkan imbauan melalui surat edaran 4197/PP IDAI/VI/2021.
Baca Juga: Pemerintah Geser Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama, Penuhi Permintaan Satgas Covid-19
"Sehubungan dengan makin melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19, maka:
1. Semua kegiatan Cabang maupun Badan Pelengkap IDAI wajib diselenggarakan secara online
2. Anggota IDAI usia diatas 60 tahun untuk melakukan praktik secara online dan bekerja dari rumah
3. Menghindari perjalanan keluar daerah, kecuali dengan alasan yang sangat mendesak
4. Mengimbau pasien untuk melakukan konsultasi secara online
5. Disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik saat di rumah, perjalanan, maupun di luar rumah
6. Panduan APD tetap berlaku seperti sebelum era vaksinasi
7. Pemeriksaan skrining yang paling akurat adalah PCR, hasil negatif swab antigen tidak menyingkirkan kemungkinan infeksi
8. Melakukan pendampingan ketat terhadap pembukaan sekolah."
Itulah beberapa imbauan IDAI menanggapi tingginya kasus Covid-19 pada anak. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar