Karenanya, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.
Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.
Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.(*)
Baca Juga: Penyakit Infeksi Covid-19 Menyerang Tenggorokan, Ini Cara Mengetahuinya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar