Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Indraza, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kamis (24/6/2021).
Vaksinasi dinilai penting untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Indraza menyebut butuh sosialisasi yang lebih masif untuk vaksinasi ini.
Source | : | Ombudsman,Twitter |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar