GridHEALTH.id - Belakangan ini, vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat untuk mobilitas masyarakat.
Bahkan, pemerintah juga mewajibkan agar masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki tempat umum.
Mulai dari restoran, pasar, mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, hingga transportasi umum.
Kendati demikian, belum lama ini beredar pesan bahwa masyarakat yang tidak dilayani karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19 wajib melapor ke Ombudsman.
Benarkah?
Sebuah foto beredar di media sosial yang mengajak agar masyarakat melapor ke Ombudsman jika tidak dilayani pemerintah lantaran tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
"Masyarakat yang tidak dilayani oleh kantor pemerintah karena tidak vaksin bisa melapor ke sini karena vaksin itu suka rela bukan kewajiban.
Sedangkan pemerintah melayani masyarakatnya adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang dan konstitusi," tulis dalam keterangan foto tersebut.
Bahkan, dalam foto itu memperlihatkan alamat kontak pengaduan Ombudsman.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Segera Ganti Sikat Gigi setelah Sembuh dari Covid-19!
Melihat hal tersebut, Anggota Ombudsman Indraza Marzuki ikut angkat bicara.
Ombudsman Republik Indonesia menekankan vaksinasi virus corona (Covid-19) bersifat wajib bagi masyarakat yang telah terdaftar.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Meski pun terdapat pengecualian bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria.
"Sebagaimana tertuang dalam pasal 13A ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Indraza, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Kamis (24/6/2021).
Vaksinasi dinilai penting untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity dalam menangani pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Indraza menyebut butuh sosialisasi yang lebih masif untuk vaksinasi ini.
Pemerintah harus menyampaikan prosedur, manfaat, dan tujuan vaksinasi kepada masyarakat hingga lingkup terkecil. Termasuk juga perlunya edukasi terkait tanggung jawab dan perlindungan bagi masyarakat terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Proses vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," tambahnya.
Dengan kata lain, ajakan melapor ke Ombudsman bagi masyarakat yang tidak dilayani karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19 adalah hoaks atau berita bohong. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Ombudsman,Twitter |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar