GridHEALTH.id - Sebanyak 1.560.780 juta dosis vaksin Pfizer pertama kali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 19/08/2021.
Hadirnya vaksin Covid-19 berbasis mRNA ini diharapkan akan memaksimalkan program vaksinasi nasional dan mempercepat pencapaian menuju herd immunity menghadapi pandemi Covid-19.
Vaksin Pfizer yang didatangkan tersebut sudah direncanakan penggunaannya. Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksin mRNA tersebut akan diprioritaskan untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.
"Vaksin Pfizer yang akan tiba ke Indonesia diprioritaskan pemberiannya untuk orang-orang berusia 18 tahun ke atas. Ibu hamil bisa," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, yang dilansir dari Kompas.com pada Kamis (19/08/21).
Siti Nadia menambahkan, "Namun, untuk anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun sampai saat ini belum direkomendasikan."
Senada dengan pernyataan Siti Nadia, Kemenkes sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa vaksin platform mRNA memang direkomendasikan untuk ibu hamil.
Baca Juga: Mampukah Vaksin Covid-19 Melindungi Orang dengan Sistem Kekebalan Lemah? Ini Kata Ahli
Baca Juga: Dead Butt Syndrome, Sindrom Kebanyakan Duduk Bisa Berujung Kecacatan
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," terang laporan Kemenkes di laman resminya, Sehat Negeriku.
Pemberian vaksin Pfizer untuk ibu hamil akan diawasi dengan sangat ketat. Ini termasuk skrining sebelum vaksinasi hingga monitoring efek samping yang muncul paska-vaksinasi atau biasa dikenal dengan istilah KIPI.
"Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id," tulis laporan itu.
Baca Juga: 3 Tips Pola Makan Pada Lansia dengan Diabetes, Tetap Boleh Makan Enak!
Baca Juga: Pengobatan Rumahan, Masker Wajah Buatan Sendiri Cocok Untuk Pria
"Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," tambahnya. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar