Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah.
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.
Memastikan pelaksanaan khotbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan: penceramah menggunakan masker, menyampaikan ceramah dalam 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga protokol kesehatan.
Komentar