Adapun aturan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama PPKM level 4, yaitu:
1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, jemaah diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal.
Pemeriksaan sertifikat vaksin dilakukan di pintu gerbang Istiqlal.
"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Konsentrator Oksigen Dibutuhkan Pasien Covid-19, Bisa Dibawa ke Mana Saja
2. Kapasitas hanya 25 persen
Meski salat Jumat mulai dibuka untuk umum, namun masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Masjid Istiqlal tidak mengacu pada Inmendagri, namun Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, di mana tempat ibadah di wilayah kriteria level 4 (termasuk Jakarta) dan level 3 dapat mengadakan ibadah secara berjamaah atau kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,CNN,kemenag.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar