GridHEALTH.id - Kabar gembira bagi para orangtua di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Mulai hari ini, Minggu (12/9/2021), anak-anak usia 12 tahun memperbolehkan naik kereta KRL lagi.
PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL atau commuter.
Kendati demikian, jangan sembarangan mengajak anak-anak untuk menaiki kereta. Pasalnya, ada persyaratan khusus bagi anak-anak yang akan menaiki kereta KRT.
Baca Juga: Waspadai Gejala Chikungunya yang Bisa Melumpuhkan, Ini Cara Mengobatinya
Apa saja syaratnya?
1. Anak usia 12 tahun ke atas
VP Corporate Secretary KAI Commuter mengungkapkan, penumpang dengan usia 12 tahun sudah diizinkan menggunakan KRL.
Balita atau orangtua yang membawa balita masih belum diperkenankan menaiki KRL.
Baca Juga: Komplikasi Diabetes Pada Mata, Ini Gejala Penyandang Diabetes Alami Edema Makula Diabetik
2. Memiliki alasan penting
Anne menyebutkan, untuk anak usia 12 tahun yang belum menerima vaksin tetapi harus menggunakan KRL untuk kepentingan tertentu seperti kesehatan dan pendidikan dapat menunjukkan surat keterangan.
3. Memiliki kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19
"Penumpang usia 12 tahun ini, tentunya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat melakukan perjalanan dengan KRL," ujar Anne, Minggu (12/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Ajaib, Garam dan Gula Bisa Mengatasi Stres, Cukup Letakan Keduanya di Bawah Lidah
Dengan adanya aturan baru ini, penggunaan STRP sebagai syarat perjalanan dengan KRL sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan menunjukkan kartu vaksin.
Selain ketiga syarat tersebut, anak usia 12 tahun yang akan naik kereta KRL diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker selama perjalanan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar