"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping misalnya untuk martabak, campuran kopi, cokelat dan lain-lain," ungkapnya.
Larangan BPOM tehadap kental manis yang diseduh mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI).
Baca Juga: 3 Hal Baik Pada Kehamilan yang Sering Disebut Berbahaya, Jangan Salah kaprah Lagi Ya
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan, karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai toping makanan.
“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.
Arif menambahkan, meskipun BPOM sudah mengeluarkan larangan, YAICI akan tetap memantau penerapan di lapangan,
“Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis,” katanya.(*)
Baca Juga: Jangan Lagi Makan Alpukat Dicampur Gula, Apalagi Susu Kental Manis, Manfaatnya Bisa Hilang Seketika
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Tribunnews.com,Diabetes.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar