Menurut Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang publik di hotel, seperti kafe, restoran dan kolam renang.
"Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk ke kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe," kata Sutrisno dikutip Antara, Rabu (22/9/2021).
Sutrisno menjelaskan, anak-anak tidak diperbolehkan masuk ke area kafe, restoran dan kolam renang untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.
Meski begitu, anak-anak tetap diperbolehkan memasuki fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan atau meeting room.
Dengan catatan, kapasitas pengunjungnya sendiri, maksimal 50 persen dengan kategori hijau serta kuning dalam penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar