GridHEALTH.id - Kabar baik bagi para orangtua yang sudah penat ingin mengajak sang anak berlibur atau sekadar 'staycation' di hotel.
Anak usia di bawah 12 tahun kini telah diperbolehkan menginap di hotel kembali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kendati demikian, ada beberapa aturan bagi anak di bawah 12 tahun untuk menginap di hotel.
Selain itu, anak-anak juga dilarang memasuki beberapa area di hotel/penginapan.
Menurut Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan untuk memasuki ruang publik di hotel, seperti kafe, restoran dan kolam renang.
"Mereka hanya bisa ke hotel untuk masuk ke kamar dan ruang pertemuan, tetapi belum boleh ke restoran atau ke kafe," kata Sutrisno dikutip Antara, Rabu (22/9/2021).
Sutrisno menjelaskan, anak-anak tidak diperbolehkan masuk ke area kafe, restoran dan kolam renang untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum.
Meski begitu, anak-anak tetap diperbolehkan memasuki fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan atau meeting room.
Dengan catatan, kapasitas pengunjungnya sendiri, maksimal 50 persen dengan kategori hijau serta kuning dalam penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen."
"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," isi Inmendagri 43.
Adapun aturan bagi anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk atau menginap di hotel non-isolasi.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 dan RT-PCR pada H-2," tulis dalam Inmendagri 43, dikutip dari Kompas.com. (*)
Baca Juga: Virus Varian Alpha Penularannya Disebut Lebih Banyak di Udara, Benarkah?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar