"Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen."
"Serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan," isi Inmendagri 43.
Adapun aturan bagi anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masuk atau menginap di hotel non-isolasi.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen pada H-1 dan RT-PCR pada H-2," tulis dalam Inmendagri 43, dikutip dari Kompas.com. (*)
Baca Juga: Virus Varian Alpha Penularannya Disebut Lebih Banyak di Udara, Benarkah?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar