Namun demikian, di Indonesia faktanya masih banyak masyarakat yang masih meragukan dan takut bahkan menolak keras untuk divaksin, dan banyak juga masyakat yang menananyakan apakah pemberian vaksin itu hak atau kewajiban.
Untuk diketahui, jika kita bicara tentang hak, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun kewajiban adalah kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Jadi, pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal tersebut dikatakan “setiap orang berhak atas kesehatan.” Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Baca Juga: Penyandang Diabetes Jangan Sembarangan Menggunting Kuku, Perhatikan 8 Hal Ini
Vaksinasi Masalah Lingkungan, Tidak Mau Divaksin Rugikan Sekitar
Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Intinya masyarakat mempunyai hak atas kesehatan dan juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sedangkan pemerintah sendiri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Inilah 13 Khasiat Obat Alami Daun Mint Yang Belum Banyak Diketahui
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar