Jika hal tersebut sudah dilakukan, jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi, maka masyarakat yang menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19.
Mmaka kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu masyarakat yang menolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan tindakan kekerantinaan kesehatan salah satunya berupa pemberian vaksinasi. Dan Pada Pasal 9 ayat (1) dikatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pada ayat (2) dikatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Bikin Sengsara, Tidak Ikut Vaksin Covid-19 Juga Bisa Buat Hidup Kesepian
Dari ketentuan pasal ini, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.(*)
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pes dan Gejalanya, Infeksi dari Gigitan Tikus
Artikel disarikan dari artikel Alih Usman (Bang Ali) dengan judul Sanksi Menolak Vaksinasi Antara Hak dan Kewajiban, yang dipublish di Pojok Penyuluhan Hukum, laman kemenkumham.go.id.
Baca Juga: Kelompok Anti-vaksin Ini Justru Mandi Boraks Untuk Membersihkan Tubuh Dari Vaksin Covid-19
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar