GridHEALTH.id - Program vaksinasi Covid-19 yang digulisrkan pemerintah Indonesia tak lain dan tak bukan untuk kebaikan bersama.
Pemerintah menjalakan program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, dan bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat corona-19, mencapai kekebalan kelompok dimasyarakat, dan untuk melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Namun, pada kenyataannya masih saja ada kelompok masyarakat yang enggan untuk divaksin Covid-19.
Alasan mereka yang enggan mendapatkan vaksin Covid-19 di Indonesia beragam, ada yang masih ragu, ada yang takut, ada pula yang masih mengamati apa jadinya pada mereka yang telah divaksin Covid-19 program pemerintah.
Jawaban Atas Keraguan Masyarakat Terhadap Vaksin Covid-19
Mengenai aneka alasan tersebut sejatinya sudah dijawab dengan tegas oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia telah membuat pernyataan bahwa vaksin yang digunakan aman, selain itu badan pengawas obat dan makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan penggunaan darurat aneka vaksin yang resmi beredar di Indonesia dalam program vaksinasi Covid-19.
Jadi jika BPOm sudah menyetujui, artinya semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 sudah dijamin oleh BPOM.
Malah, mengenai vaksin Covid-19 di Indonesia sudah ada fatwa majelis ulama Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19. yang menyatakan vaksin covid-19 yang diproduksi sinovac dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal.
Tak sampai di situ, R1 pun secara resmi mendapat suntikan vaksin Covid-19 program pemerintah.
Baca Juga: Fakta; Mereka yang Enggan Divaksin Covid-19 Abai Terhadap Prokes
Namun demikian, di Indonesia faktanya masih banyak masyarakat yang masih meragukan dan takut bahkan menolak keras untuk divaksin, dan banyak juga masyakat yang menananyakan apakah pemberian vaksin itu hak atau kewajiban.
Untuk diketahui, jika kita bicara tentang hak, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun kewajiban adalah kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Jadi, pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pasal tersebut dikatakan “setiap orang berhak atas kesehatan.” Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Baca Juga: Penyandang Diabetes Jangan Sembarangan Menggunting Kuku, Perhatikan 8 Hal Ini
Vaksinasi Masalah Lingkungan, Tidak Mau Divaksin Rugikan Sekitar
Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Intinya masyarakat mempunyai hak atas kesehatan dan juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sedangkan pemerintah sendiri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Inilah 13 Khasiat Obat Alami Daun Mint Yang Belum Banyak Diketahui
Kembali kepada program vaksinasi Covid-19 Pemerintah, dari pasal tersebut jelas pemerintah dan masyarakat bertnggungjawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Jadi pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Jadi vaksinasi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk di berikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus.
Nah dari sini kita bisa tahu bahwasannya, [ada dasarnya setiap orang tidak bisa menolak untuk divaksin, karena orang yang menolak vaksin juga wajib menghormati hak asasi oranglain.
Sanksi Tegas Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 69 (1) dikatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Penting Bagi Penyandang Diabetes, Cek Kadar Gula Darah Sebelum Memulai Olahraga
Kemudian pada Pasal 69 ayat (2) dikatakan, Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Nah, maka dari itu prinsipnya vaksinasi Covid-19 bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang.
Sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Adapun pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir.
Pemerintah harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Kaki Penyandang Diabetes Mudah Terluka , Ini 5 Cara Mencegahnya
Jika hal tersebut sudah dilakukan, jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi, maka masyarakat yang menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19.
Mmaka kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu masyarakat yang menolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan tindakan kekerantinaan kesehatan salah satunya berupa pemberian vaksinasi. Dan Pada Pasal 9 ayat (1) dikatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Pada ayat (2) dikatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Bikin Sengsara, Tidak Ikut Vaksin Covid-19 Juga Bisa Buat Hidup Kesepian
Dari ketentuan pasal ini, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.(*)
Baca Juga: Kenali 3 Jenis Pes dan Gejalanya, Infeksi dari Gigitan Tikus
Artikel disarikan dari artikel Alih Usman (Bang Ali) dengan judul Sanksi Menolak Vaksinasi Antara Hak dan Kewajiban, yang dipublish di Pojok Penyuluhan Hukum, laman kemenkumham.go.id.
Baca Juga: Kelompok Anti-vaksin Ini Justru Mandi Boraks Untuk Membersihkan Tubuh Dari Vaksin Covid-19
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar