Kembali kepada program vaksinasi Covid-19 Pemerintah, dari pasal tersebut jelas pemerintah dan masyarakat bertnggungjawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Jadi pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Jadi vaksinasi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk di berikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus.
Nah dari sini kita bisa tahu bahwasannya, [ada dasarnya setiap orang tidak bisa menolak untuk divaksin, karena orang yang menolak vaksin juga wajib menghormati hak asasi oranglain.
Sanksi Tegas Bagi Penolak Vaksin Covid-19
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 69 (1) dikatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
Baca Juga: Penting Bagi Penyandang Diabetes, Cek Kadar Gula Darah Sebelum Memulai Olahraga
Kemudian pada Pasal 69 ayat (2) dikatakan, Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
Nah, maka dari itu prinsipnya vaksinasi Covid-19 bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang.
Sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Adapun pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir.
Pemerintah harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Kaki Penyandang Diabetes Mudah Terluka , Ini 5 Cara Mencegahnya
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar