Jemaah akan diizinkan untuk langsung mulai melakukan ibadah umrah tanpa perlu mematuhi ketentuan karantina institusional zawya.com.
Vaksin yang dimaksud yaitu vaksin Covid-19 yang disetujui di Arab Saudi. Yaitu Pfizer, AstraZeneca, Johnson, dan Moderna.
Jika jemaah asing diimunisasi dengan dua dosis vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka mereka wajib karantina institusional selama 3 hari.
Setelah itu, jemaah harus melakukan tes laboratorium PCR setelah 48 jam karantina institusional.
Baca Juga: Lingkar Perut Cermin Penyakit Diabetes Jika Ukurannya Melebihi Batas Berikut Ini
Jemaah akan diizinkan melakukan ibadah umrah setelah menyerahkan bukti negatif tes PCR.
Klarifikasi Priode Tinggal di Arab Saudi
Selain itu, Kementerian mengklarifikasi bahwa periode tinggal di Arab Saudi bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi akan kembali menjadi 30 hari.
Sebelum merebaknya virus corona, masa umrah bagi jemaah haji asing adalah 30 hari.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar