GridHEALTH.id - Kabar gembira bagi wisata religi ke Arab Saudi. Bagi mereka yang akan melaksanakan Umroh, kali ini tidak perlu lagi menjalani karantina.
Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman mengeluarkan perintah untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk peziarah dan jemaah.
Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah serta Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci bersiap untuk mengakomodir jumlah maksimum jemaah dalam dan luar negeri di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kementerian juga telah membatalkan batas usia maksimum 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah yang datang untuk melakukan umrah dari luar Arab Saudi.
Jemaah dengan usia di atas 50 tahun kini diizinkan melakukan ibadah umrah, salat di Masjidil Haram dan Al-Rawdah Syarif di Masjid Nabawi, serta ziarah di makam Nabi Muhammad SAW menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona
Itu bisa bisa didapatkan jika mematuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yaitu bahwa karantina institusional tidak diperlukan untuk jemaah asing yang mengambil dua dosis vaksin.
Jemaah akan diizinkan untuk langsung mulai melakukan ibadah umrah tanpa perlu mematuhi ketentuan karantina institusional zawya.com.
Vaksin yang dimaksud yaitu vaksin Covid-19 yang disetujui di Arab Saudi. Yaitu Pfizer, AstraZeneca, Johnson, dan Moderna.
Jika jemaah asing diimunisasi dengan dua dosis vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka mereka wajib karantina institusional selama 3 hari.
Setelah itu, jemaah harus melakukan tes laboratorium PCR setelah 48 jam karantina institusional.
Baca Juga: Lingkar Perut Cermin Penyakit Diabetes Jika Ukurannya Melebihi Batas Berikut Ini
Jemaah akan diizinkan melakukan ibadah umrah setelah menyerahkan bukti negatif tes PCR.
Klarifikasi Priode Tinggal di Arab Saudi
Selain itu, Kementerian mengklarifikasi bahwa periode tinggal di Arab Saudi bagi jemaah yang datang dari luar Arab Saudi akan kembali menjadi 30 hari.
Sebelum merebaknya virus corona, masa umrah bagi jemaah haji asing adalah 30 hari.
Namun dikurangi menjadi 10 hari ketika jemaah asing diizinkan datang selama fase ketiga pencabutan penghentian sementara layanan umrah pada 1 November 2020 silam.
Sebagai informasi, jemaah wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkaln untuk mendapatkan izin umrah.
Selain itu, jemaah juga diwajibkan melakukan reservasi sebelum umrah dan salat untuk memverifikasi status kekebalan di pintu masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.(*)
Baca Juga: Healthy Move, 6 Alasan Wanita Justru Dianjurkan Angkat Beban
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar